Kasus dugaan penger*y*kan terhadap seorang anak di bawah umur di Gampong Paya Awee, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan publik. Peristiwa yang dipicu dugaan pencuri*n uang sebesar Rp10 ribu itu viral setelah beredar video yang memperlihatkan korban diduga mengalami p3mukul*n, p3njambak*n, t3ndang*n, hingga diinj*k oleh sejumlah orang. Korban diketahui berinisial IR (12), sementara FPRM menyebut korban bernama Arfandi (15) dan menduga aksi dilakukan secara bersama-sama.
Pemerintah Gampong Paya Awee telah memfasilitasi penyelesaian secara adat melalui surat pernyataan damai yang ditandatangani pada Jumat (4/7/2025). Dalam kesepakatan tersebut, pihak yang bertikai sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sesuai Qanun Adat. Pihak terduga pelaku juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban dan kedua belah pihak saling memaafkan.
Meski demikian, penyelesaian secara adat memicu penolakan dari sejumlah LSM dan pakar hukum. Mereka menilai dugaan kekerasan terhadap anak tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan perlindungan terhadap korban serta mencegah terulangnya kasus serupa. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
#DOKUMENTASI FOTO ATAU VIDEO 👇👇
Setiap dokumentasi yang diperlihatkan hanya untuk tujuan Informasi, edukasi, dan keselamatan publik.
Note: klik link nya yang di atas ini untuk melihat dokumentasi foto & video selengkapnya. Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video/foto tanpa sensor.
Yang mau traktir: https://saweria.co/tazkifkrl
Join juga channel telegram mimin: TELEGRAM

0 Komentar