Polres Mesuji mengamankan empat dari enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir, satwa yang dilindungi, di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kapolres Mesuji AKBP M. Firdaus mengatakan dua pelaku lainnya masih berstatus DPO. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43), dengan peran berbeda mulai dari mengejar, menombak, hingga menyemb*lih tapir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum berlari ke kawasan Hutan Register 45. Satwa tersebut kemudian diduga dikejar para pelaku, ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong.
Sebagian dagingnya bahkan diduga dibagikan kepada warga. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video, tombak patah, golok, tulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yang melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa dilindungi. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
#DOKUMENTASI FOTO ATAU VIDEO 👇👇
Setiap dokumentasi yang diperlihatkan hanya untuk tujuan Informasi, edukasi, dan keselamatan publik.
Note: klik link nya yang di atas ini untuk melihat dokumentasi foto & video selengkapnya. Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video/foto tanpa sensor.
Yang mau traktir: https://saweria.co/tazkifkrl
Join juga channel telegram mimin: TELEGRAM

0 Komentar