Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengec*m keras dugaan p3nista*n terhadap Al-Qur'an yang dilakukan seorang wanita dalam siaran langsung di TikTok. Video rekaman yang viral di media sosial memperlihatkan wanita tersebut memegang mushaf Al-Qur'an sambil mengucapkan kata-kata yang dinilai m3lecehk*n kitab suci umat Islam. Rekaman itu diketahui merupakan cuplikan dari siaran langsung yang disaksikan banyak pengguna TikTok.
Menanggapi peristiwa tersebut, MUI NTB mengeluarkan imbauan resmi pada Kamis (2/7/2026). Dalam pernyataannya, MUI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam yang melukai hati umat. MUI juga mengecam akun OMPUNET NTB yang disebut telah menyebarluaskan video tersebut karena dinilai turut menyebarkan konten yang mengandung unsur p3nista*n terhadap Al-Qur'an dan ujaran k3benci*n.
MUI NTB mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki, melacak identitas pelaku, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, dugaan peristiwa tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
#DOKUMENTASI FOTO ATAU VIDEO 👇👇
Setiap dokumentasi yang diperlihatkan hanya untuk tujuan Informasi, edukasi, dan keselamatan publik.
Note: klik link nya yang di atas ini untuk melihat dokumentasi foto & video selengkapnya. Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video/foto tanpa sensor.
Yang mau traktir: https://saweria.co/tazkifkrl
Join juga channel telegram mimin: TELEGRAM

0 Komentar