Polisi Ungkap Pembunuhan S*dis Janda di Lampung Utara, 2 Pelaku Ditangkap Kurang dari 7 Jam


12 Juli 2026 — Misteri tew*snya seorang janda di Dusun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berhasil diungkap. Korban diketahui menjadi korban perampok*n yang disertai pemb*n*han, sementara dua terduga pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari tujuh jam setelah jas*d korban ditemukan.

Korban ditemukan meningg*l dunia pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di dalam rumahnya. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi telungkup di bawah meja makan dengan tangan dan kaki terikat, serta mulut disumpal menggunakan handuk.
 
Penemuan j*s*d bermula dari kecurigaan warga yang melihat lampu rumah korban tidak menyala selama tiga hari berturut-turut. Warga kemudian menghubungi adik korban yang bersama keluarganya mendatangi rumah dan menemukan korban sudah tidak berny*wa.

Selain korban, kondisi rumah juga ditemukan berantakan. Pelaku diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang, sementara sejumlah perhiasan juga diduga dibawa kabur.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku berinisial SAS (29) dan R (28) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (12/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku diduga melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah itu, keduanya dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta barang bukti lainnya. Selain itu, petugas juga menemukan nark*tik4 saat penangkapan, dan hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi s4bu. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pemb*n*han diduga karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli narkotika. Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

#DOKUMENTASI FOTO ATAU VIDEO 👇👇

Setiap dokumentasi yang diperlihatkan hanya untuk tujuan Informasi, edukasi, dan keselamatan publik.

Dokumentasi 1

Dokumentasi 2 (Pelaku) 

Dokumentasi 3

Note: klik link nya yang di atas ini untuk melihat dokumentasi foto & video selengkapnya. Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video/foto tanpa sensor.

Yang mau traktir: https://saweria.co/tazkifkrl

Join juga channel telegram mimin: TELEGRAM

Posting Komentar

0 Komentar